RAKYATKU.COM, PAREPARE -- KPU RI telah mengumumkan daftar nama 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi koruptor itu, terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Namun jika ditelisik lebih dalam, ada satu nama caleg mantan napi korupsi yang tidak dimasukkan. Dia adalah Ramadhan Umasangaji, Caleg DPRD Kota Parepare dari Partai Perindo.
Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, tidak menampik hal tersebut. Dia mengaku telah menyampaikan kekeliruan tersebut secara berjenjang. Mulai dari KPU Provinsi Sulsel hingga KPU RI.
"Secara bertingkat kami sudah menyampaikan ke pimpinan. Insya Allah, hasilnya juga akan disampaikan secara bertingkat. Kami berharap secepatnya," jelas dia, Kamis (31/1/2019).
Ramadan Umasangaji, diketahui pernah divonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, atas pemberian tunjangan sewa perumahan anggota DPRD 2004-2009.
Ramadan sendiri, merupakan figur potensial yang dipasang Perindo dalam daftar caleg yang disiapkan akan bertarung di Dapil I, Bacukiki-Bacukiki Barat.
Meski begitu, kasus yang sempat menjerat mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (KOP) Parepare, belakangan diputuskan tidak ditemukan adanya penyimpangan.
Hal ini membuat belasan terdakwa yang masuk dalam daftar kasus yang bergulir sejak 2007 hingga 2018 ini, khususnya eks anggota DPRD 2004-2009 ini dinyatakan tidak bersalah.