Kamis, 31 Januari 2019 17:11
Suasana persidangan kasus Bimtek Enrekang di PN Makassar, Kamis, 31 Januari 2019.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, didakwa 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis Enrekang tahun anggaran 2015-2016.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Banteng disebut melakukan 37 paket kegiatan Bimtek Enrekang untuk anggota DPRD Enrekang, yang tidak tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2017.

"Kegiatan ini kan harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Itu tidak dilakukan. Jadi mereka tidak ikuti aturan Permendagri, sehingga kami menganggap kegiatan Bimtek yang dilaksanakan itu tidak sah," kata Mudazzir salah satu Jaksa Penuntut Umum saat diwawancara. 

Banteng didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Total kerugiannya itu sekitar kurang lebih Rp3 miliar, tetapi itu sudah dilakukan pengembalian-pengembalian. Jadi ini fiktif atau tidak sah," imbuhnya. 

Selain Banteng Kadang, dua Wakil DPRD Enrekang Arfan Renggong dan Mustiar Rahim, serta Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala, juga didakwa 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal yang sama oleh tim JPU. 

TAG

BERITA TERKAIT