RAKYATKU.COM - Sepasang kekasih di Aceh dicambuk masing-masing 17 kali karena terbukti bermesraan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Keduanya dihadapkan ke hadapan algojo secara bergiliran.
Eksekusi cambuk terhadap sepasang kekasih remaja tersebut digelar di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Kamis (31/1/2019).
Kedua terpidana yaitu AS dan NS masing-masing berusia 18 tahun. Sejumlah warga lintas usia ikut menyaksikan eksekusi terhadap mereka.
Pasangan muda ini ditangkap saat tengah bermesraan di halaman Masjid Baiturrahman, pada November 2018 malam. Setelah ditangkap warga, keduanya selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Banda Aceh.
Dalam persidangan di Mahkamah Syariah, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat. Majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman masing-masing 20 kali cambukan.
Namun karena sudah mendekam di penjara selama tiga bulan, eksekusi dikurangi tiga kali. Selain remaja tersebut, ada dua terpidana mesum lain yang di hadapkan ke algojo.
Keduanya yaitu SR dan MF. Tapi MF batal disabet karena setelah diperiksa kesehatan dinyatakan terpidana tersebut dalam keadaan sakit. Pasangan tersebut dijatuhkan hukuman masing 25 kali cambukan.
"Yang dicambuk hari ini empat terpidana. Namun satu ditunda karena sakit," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin dikutib Detikvcom.
"Itu bukan berarti itu tidak dicambuk. Padahal yang bersangkutan tadi mau cepat dicambuk. Mungkin dia menganggap selama ini berbiat doa ingin taubat," jelas Zainal.