Kamis, 31 Januari 2019 16:19
Dicky Sondani. (Foto/Dok)
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menaikkan status   penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Makassar untuk pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2018 ke tahap penyidikan.

 

"Jadi hari ini dimulai proses penyidikan terhadap kasus yang ada di KPU Kota Makassar," kata Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui Rakyatku.com, Kamis (31/1/2019).

Menurut Dicky, dengan dinaikkannya status penyalahgunaan dana hibah KPU Makassar ini, pihaknya segera menetapkan tersangka.

"Setelah ini penyidik secepatnya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan langsung akan kita tetapkan siapa tersangkanya. Karena kalau sudah dimulai tahap penyidikan, berarti pasti sudah ada tersangkanya," kata Dicky Sondani

 

Selain penetapan tersangka, perhitungan kerugian negara juga akan diumumkan dalam proses ini. Namun saat ini kata dia, perhitungan kerugian negara belum diketahui. 

"Karena memang masih dalam tahap pemeriksaan oleh BPKP Perwakilan Sulsel," ucapnya.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, penyidik sudah mengambil keterangan dari 25 saksi. Para saksi tersebut diantaranya, Sekretaris KPU Makassar, PPK 15 orang, Kasubbag KPU Makassar 5 orang, Komisioner KPU 2 orang, dan Bendahara Pengeluaran KPU 2 orang.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya merilis, total keseluruhan dana hibah KPU untuk Pilwakot Makassar berjumlah Rp60 miliar yang terdiri dari dua tahun anggaran.

TAG

BERITA TERKAIT