Kamis, 31 Januari 2019 16:13
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nurul Hasmi, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Enrekang gusar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (31/1/2019).

 

Ia marah kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, ia merasa dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan BAP yang ada di penyidik kepolisian. Ia pun tidak terima dakwaan jaksa. 

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak terima dengan dakwaan jaksa karena tidak sesuai dengan apa yang ada di penyidik kepolisian," kata Nurul di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Rusianto. 

Poin dakwaan jaksa yang membuat Nurul keberatan ialah pada 2015-2016 ia membuat program Bimtek di salah satu hotel di Surakarta. Padahal, Nurul merasa ia hanya menjalankan 5 program Bimtek pada 2015-2016 dan semuanya dilakukan di Makassar. 

 

Akibat dakwaan ini, Nurul pun berkonsultasi kepada pengacara yang mendampinginya. Usai berkonsultasi, Nurul mengatakan kepada hakim bahwa ia akan mengajukan eksepsi. Kemarahan Nurul dibawanya hingga keluar di ruang persidangan. 

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa," kata pengacara Nurul. 

Dalam sidang perdana ini, Nurul dan satu terdakwa lainnya yang juga merupakan EO, Muhammad Nawir didakwa pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu keduanya juga didakwa Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Nurul dan Nawir dianggap melakukan kegiatan bimtek fiktif dengan bekerja sama dengan mantan pimpinan DPRD Enrekang dengan anggaran Rp3 miliar lebih.

TAG

BERITA TERKAIT