RAKYATKU.COM, PINRANG -- Polres Pinrang langsung bergerak cepat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan dan Penegakan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial untuk wilayah Kabupaten Pinrang,
Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas, langsung bertindak langsung sebagai Kasatgas Penggunaan dana bantuan sosial (Bansos).
Setelah kerap disalahgunakan, kini penggunaannya diawasi ketat aparat kepolisian, dalam wadah Satgas Pengamanan Distribusi Bansos.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas akan mengutamakan upaya pencegahan. Satgas Pengamanan Distribusi Bansos dibentuk berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Sosial RI dengan Polri pada 11 Januari 2019 lalu.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, Satgas ini akan bertugas untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan pendistribusian bantuan sosial
"Upaya itu dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pencegahan, Polri kini dilibatkan dalam pengawasan pendistribusian bansos ke masyarakat. MoU ini terjalin setelah melihat penggunaan dana bansos yang semakin tidak tepat sasaran dan penuh manipulatif," kata Bambang, Kamis (31/1/2019).
Selain itu, kata Bambang, aparat penegakan hukum profesional dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan distribusi bansos tepat sasaran dan tepat guna.
"Sebelum terjadi pendistribusian yang tidak tepat sasaran, kita utamakan pencegahan dulu. Setelah itu, baru penegakan hukum," ucap Bambang Suharyono.
Sementara itu, Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha mengatakan, Satgas ini dibagi ke dalam empat Subsatgas, yakni Subsatgas Pendataan dan Sosialisasi, Subsatgas Media, Subsatgas Pengamanan Distribusi dan Subsatgas Gakkum
"jadi bentuk-bentuk tugas yang akan dilaksanakan nanti adalah pendataan, sosialisasi, pendampingan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan bantuan sosial," ungkap Nugraha.