RAKYATKU.COM, PINRANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, melakukan investigasi terkait adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam kampanye Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud mengatakan, tim pengawas di tingkat desa, menemukan adanya dugaan pelanggaran keterlibatan salah seorang oknum kepala sekolah SDN di Pinrang. Yang bersangkutan, diduga ikut mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
"Proses investigasi saat ini telah berjalan," kata Ruslan, Kamis (31/1/2019).
Ruslan bilang, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu), akan melakukan rapat untuk memutuskan, apakah kasus ini ditingkatkan statusnya atau tidak.
"Sore ini Sentra Gakkumdu akan melakukan rapat soal temuan tersebut," ucap Ruslan.
Sekadar diketahui, Bawaslu mengingatkan ASN, agar tidak sembarangan saat menghadiri kampanye pilkada atau pemilu.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam sebuah pernyataan yang dilansir dari Tirto.id mengatakan, ASN tak boleh mengekspresikan dukungannya kepada salah satu kandidat, meski hadir di arena kampanye.
Ekspresi yang dilarang antara lain: menunjukkan jari sebagai simbol nomor urut atau memakai aksesoris kandidat tertentu.
"Mengespresikan dukungan itu yang tidak boleh misalnya menunjukan jari, dukungan, simbol dukungan calon tertentu. Jika mereka ingin tahu materi kampanye itu boleh agar mereka punya referensi," ujarnya.