RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Warga Kecamatan Nuha, HA (41), harus berurusan dengan Polres Luwu Timur. Ia diduga mencuri di lokasi tambang milik PT Vale.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Akbar Andi Malloroang, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Selasa lalu.
"HA kami tangkap atas dugaan kasus pencurian alat milik PT Vale. Ia diduga mencuri monitor komputer ekskavator," kata Akbar.
Setelah dilakukan kroscek di TKP, HA dibawa ke rumahnya, guna mencari barang bukti alat display monitor ekskavator.
"Di rumah pelaku, kami menemukan beberapa barang milik PT Vale. Di antaranya, kampas rem depan 10 unit, penutup kampas rem depan 9 unit, kampas rem belakang 3 unit, kawat las 2 unit, masing-masing 1 unit biston break, trapo lampu, presure gauge, relay dan kabel 1 rol,” bebernya.
Menurut Akbar, ulah pelaku tersebut, membuat PT Vale mengalami kerugian kurang lebih Rp3.500.000.