RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Setelah Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara, giliran istrinya yang dituntut serupa.
Istri Hamzah, Nursyariah Mansyur dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.
Pembacaan tuntutan berlangsung Rabu malam (30/1/2019) di ruang Harifin Dg Tompo, Pengadilan Negeri Makassar. Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum Nana Riana menyebut Nursyariah memiliki peran menggelapkan dan mencuci dana jemaah senilai Rp1,2 triliun saat menjabat sebagai komisaris PT Abu Tours.
"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nursyariah Mansyur selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Nana.
Selain hukuman 20 tahun penjara, Nursyariah juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
Nursyariah dikenakan pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pertimbangan sebagai hal-hal yang memberatkan jumlah korban dalam perbuatan terdakwa jumlahnya sangat banyak yakni 96.976 orang calon jemaah umrah Abu Tours. Selain itu perbuatan terdakwa membuat kerugian yang sangat banyak yakni sekitar Rp1,2 triliun," imbuh Nana.
Usai tuntutan dibacakan, pengacara Nursyariah Mansyur, Eflin Rotua Sinaga yang hadir meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk membacakan pleidoi terdakwa.
Tiga hakim yang hadir yakni Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing serta dua hakim anggota Doddi Hendrasakti dan Muh Salim Giribasuki mengabulkan permintaan itu. Sidang pun dilanjutkan pada tanggal 13 Februari mendatang.