Rabu, 30 Januari 2019 21:18
Suasana sidang terdakwa penyekapan bocah di PN Makassar, Rabu (30/1/2019). (FOTO: HIMAWAN/RAKYATKU.COM)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, raut wajah Meilania Ritali Dasilva alias Memey memancarkan kegelisahan. 

 

Ia akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus penyekapan tiga anak di Jalan Mirah Seruni, Kecamatan Panakukang beberapa bulan yang lalu. 

Beberapa kali tangannya mengambil pulpen dan stabilo yang ada di depannya. Mencoret-coret kertas putih lalu menyerahkan ke pengacaranya. Seperti sebuah pesan sanggahan atas keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Tiga saksi itu adalah Nuraeni, ketua RT tempat Memey tinggal. Lalu Halimah (tetangga Memey), dan Ilham Nasir yang juga sekuriti kompleks tempat Memey tinggal. Ketiganya bersaksi bahwa Memey kerap melakukan kekerasan dan menelantarkan tiga anak yang tinggal dengannya di ruko. 

 

"Saya lihat waktu anak kedua mau keluar, adiknya yang paling bungsu tarik-tarik bajunya. Anak kedua (F) itu lalu keluar dengan cara sembunyi (mengendap-endap) di mobil yang diparkir dekat ruko mama angkatnya," kata Halimah yang saat peristiwa berlangsung sedang berdiri di depan rumah Memey. 

Lama Halimah memperhatikan cara F (6) kabur. Dia pun empati dan langsung menuju ke F. Terlebih setelah ia melihat anak bungsu DV (3) Memey keluar dari ruko hanya mengenakan popok yang berisi kotorannya. 

"Saya mau cari kakak ke rumah titipan. Saya takut-takut. Saya tidak tahan sering dipukul sama mama," kata Halimah menirukan gaya bicara F yang ingin menyusul AW (10) anak sulung Memey.

Hal yang sama juga diungkapkan Nuraerni. Ketua RT tempat Memey tinggal itu mengatakan tidak tega dengan kondisi ketiga anak di bawah umur yang tinggal bersama Memey. 

Nuraeni sempat melihat tangan F setelah berhasil keluar dari ruko milik Memey. Tangan itu bentol-bentol akibat totolan puntung rokok Memey.

"Tangannya ini biasa dibakar rokok sama mama," kata Nuraeni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rika Pandegirot. 

Dalam sidang ini, Memey didakwa oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal 77B juncto pasal 76B, pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Selain itu Memey juga didakwa pasal 44 ayat (1) juncto pasal 5 huruf a, pasal  45 ayat (1), pasal 49 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT).

 

TAG

BERITA TERKAIT