Rabu, 30 Januari 2019 21:02
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tindakan Rika Dwi Merdekawati (28) yang memainkan uang nasabah bakal berbuah pahit. Selain terancam 15 tahun penjara, dia juga bakal kena denda Rp200 miliar.

 

Oknum teller cantik itu diduga telah melakukan penipuan terhadap 47 nasabah Bank BRI. Jumlah kerugian seluruh nasabah akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2,3 miliar. Kasus ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel. 

Rika Dwi Merdekawati terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 49 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

 

"Serta denda sekurang-kurangnya 10 juta rupiah dan paling banyak Rp200 miliar," ujar Kombes Pol Dicky Sondani. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap Rika Dwi Merdekawati di lobi Hotel Gammara pada 26 Januari lalu. Dia ditangkap karena telah menipu 47 nasabah dengan mengambil uang nasabah tersebut hingga uang kumpulkan dari 47 nasabah itu mencapai Rp2,3 miliar. 

Sementara uang yang diambil Rika tersebut dipakai untuk berfoya-foya. Ia pakai uang tersebut untuk membeli sejumlah barang-barang mewah termasuk membeli dua kendaraan roda dua. 

"Tersangka memakai uang diambil dari nasabah tersebut untuk membayar utangnya, membeli perhiasan emas, membayar DP sebuah mobil atau roda empat, membeli dua unit roda dua dan membiayai satu proyek, entah proyek apa itu," kata Kombes Pol Dicky Sondani. 

TAG

BERITA TERKAIT