Rabu, 30 Januari 2019 19:11
Vanessa Angel. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Setelah diperiksa kurang lebih empat jam, Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019).

 

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Menurut Barung, penahanan Vanessa Angel sudah sesuai dengan syarat objektif, berdasarkan pasal yang disangkakan padanya dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," bebernya dikutib Cnnindonesia.

 

Selain syarat obyektif, penahanan artis FTV itu juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Pertimbangan tersebut, kata Barung, juga bakal terlampir di surat perintah penahanan Vanessa. Dengan penahanan ini, maka Vanessa terpaksa harus berada di Polda Jatim selama 20 hari lamanya. "Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," kata dia. 

Vanessa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT