Rabu, 30 Januari 2019 09:12
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian riset dan teknologi (Kemenristekdikti) telah mengaktifkan status Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) sebagai perguruan tinggi yang sah.

 

"Iya UKDM sudah aktif lagi. Saya kurang tahu pasnya kapan, tapi bulan Desember kemarin Prof Jas (Prof Jasruddin, Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi) sudah ke sana (UKDM)," ungkap Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem informasi LLDIKTI IX Sulawesi, Munawir Razak, saat ditemui Rakyatku.com, Rabu (30/1/2019).

UKDM diaktifkan kembali pasca perguruan tinggi swasta tersebut dinonaktifkan selama dua tahun oleh Kemenristekdikti karena dinilai telah melanggar aturan-aturan yang berlaku.

"Pelanggaran yaitu tahun 2016 lali UKDM melakukan wisuda tanpa verifikasi data mahasiswanya tetapi sudah clear sekarang jadi sudah kembali diaktifkan," jelasnya.

 

Selain itu, penyebab dinonaktifkannya UKDM karena melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Permen Ristek Dikti Nomor 100 tahun 2016. 

Di mana dari pelanggaran itu kemudian dihukum dengan jangka waktu dua tahun. Dalam proses menjalani hukuman pihak kampus diwajibkan mengakui kesalahan, kemudian komitmen menghentikan pelanggaran.

Untuk itulah sehingga UKDM harus menandatangani pakta integritas bahwa pihaknya tidak akan lagi melakukan pelanggaran yang sama. Atas kesadaran itulah sehingga UKDM bisa kembali diaktifkan sebagai perguruan tinggi yang sah.

"Karena keinginan dan kesadaran dari UKDM untuk menandatangani fakta integritas sehingga kembali diaktifkan. Intinya UKDM ingin melaksanakan proses akademik yang baik dan benar dan tidak melanggar peraturan yang ada," ujar Prof Jasruddin, Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi. 

Dengan dicabutnya sanksi PDPT ini maka mahasiswa dan masyarakat tidak perlu ragu lagi terhadap UKDM. Mahasiswa yang keluar bisa kembali masuk ke UKDM untuk kuliah dengan tenang tanpa bayang-bayang status perguruan tinggi.

TAG

BERITA TERKAIT