RAKYATKU.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik Unit IV Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut akan memeriksa pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama, Kamis (31/1/2019).
Itu terungkap usai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengunggah surat panggilan tersebut di akun Twitter-nya, @RachlanNashidik, pada Selasa (29/1/2019).
"@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: 'Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi'. Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma 'Kitab Suci adalah fiksi'. Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?" cuit Rachland.
Kasus yang menyeret nama Rocky ini berawal dari laporan Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky saat menjadi pembicara pada acara televisi Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One, 10 April 2018 lalu.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," ucap Rocky kala itu.
Laporan kepolisian itu diterima dengan nomor: LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku akan menanyakannya kepada subdirektorat terkait. "Ok. Nanti saya tanyakan ke kasubdit ya," ujar Adi dikutip CNNIndonesia.com.