RAKYATKU.COM, BANTAENG - Sat Reskrim Polres Bantaeng diback up Polda Sulsel berhasil meringkus dua pelaku pembobolan ATM lintas Kabupaten di rumah kos di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (27/1/2019).
Kedua tersangka yakni Alberandi alias Randi (25) dan Muh. Zulfikar. S (24). Mereka merupakan warga Jalan Kanjinjing Dalam, Kec. Manggala, Makassar.
Selain itu, turut dimintai keterangan pacar dari pelaku, Nining Safitri (25) yang masih berstatus sebagai saksi.
Penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 12 Januari 2019 yakni dari pihak Bank BRI, Kamaruddin dan korban yang terkuras saldo rekeningnya, H. Aldi.
Pelaku Randi bertugas sebagai eksekutor sementara Zulfikar sebagai sopir. Keduanya melancarkan aksi dari Makassar ke Bantaeng dengan mengendarai mobil Zulfikar jenis Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi DD 1787 XY.
Kedua pelaku beraksi dengan membobol mesin ATM BRI di Jalan Andi Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, 12 Januari 2019. Tepatnya di depan kantor Bupati Bantaeng.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dibantu dari CCTV ATM, kedua pelaku yang melakukan pencurian dengan modus merusak mesin ATM berhasil diringkus di Makassar," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikansaat konferensi pers di halaman Kantor Polres Bantaeng, Selasa (29/1/2019).
Selain di Kabupaten Bantaeng, kata Adip, bahwa pelaku pula melakukan aksi yang sama di beberapa daerah. Diantaranya Palopo, Bulukumba, Makassar dan Gowa.
Di Bantaeng, keduanya berhasil membawa kabur uang Rp27.100.000. BRI mengalami kerusakan mesin ATM yang ditaksir mencapai Rp5 Juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku saat beraksi, uang Rp 8 Juta, 6 ATM berbagai Bank, 1 unit mobil pelaku.
Sementara peralatan yang digunakan pelaku mengganjal ATM korban berupa betel, lem dan double tip masih dalam pencarian.
"Pelaku terancam terkena Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ungkap Adip.