Selasa, 29 Januari 2019 20:36
Nurbaiti (kiri)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Perwakilan honorer kategori dua (K2) bertandang ke Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (29/1/2019). Mereka mempertanyakan mekanisme perekrutan PPPK.

 

Korwil Honorer K2 DKI Jakarta, Nurbaiti datang bersama korwil Maluku Tengah, Maluku Utara, Halmahera Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Barat.

Menurut Nurbaiti, pejabat kedeputian II yang menerima mereka menyebut bahwa penerimaan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. 

Rencananya, gaji PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah. "Sama mekanismenya seperti PNS. PNS itu kan juga dianggarkan oleh daerah, cuma duitnya saja yang dari pemerintah pusat," ucap Nurbaiti, Selasa (29/1/2019).

 

Rencananya, seleksi PPPK hanya akan dilakukan satu kali. Semua yang memenuhi syarat akan dikontrak hingga berusia 60 tahun. Mereka yang berusia 35 tahun, misalnya, diperpanjang sampai 25 tahun ke depan.
 

TAG

BERITA TERKAIT