Selasa, 29 Januari 2019 10:26
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, SIDRAP - La Golla alias Mawardi (35), warga Dusun Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap, kembali ditangkap personel Unit khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap.

 

Pasalnya, residivis kasus pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara ini, kembali melakukan aksinya. Kali ini, La Golla dituduh mengambil sebuah mesin pompa alkon milik petani di salah satu areal persawahan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir mengatakan, terduga pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/31/I/2019/SPKT/SSL/Sidrap. "Dia diamankan bersama barang bukti satu unit mesin pompa air, Senin kemarin," tuturnya, Selasa (29/1/2019).

Disebutkan Jufri, laporan tindak pidana pencurian ini diterima pihak Reskrim pada 21 Januari 2019 lalu. 

 

"Mesin pompa alkon irigasi merek Honda itu terjadi pada hari Jumat 4 Januari 2019, di areal persawahan Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap," paparnya.

Dia menambahkan, usai mengambil mesin pompa tersebut, pelaku kemudian menyimpannya dengan cara mengubur barang bukti itu di halaman rumahnya. 

"Terduga pelaku Lagollw merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Sidrap. Dia dijerat Pasal 362 KUHP," pungkas Jufri.

TAG

BERITA TERKAIT