Senin, 28 Januari 2019 21:24
Firman dan Aco, dua begal sadis pemotong tangan, resmi jadi tahanan Kejari Makassa.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Di bawah cahaya lampu sel kejaksaan, Firman (22) dan Aco alias Pengkong (21), sedang berdiri. Tatapannya kosong. Tampak ia sudah beberapa jam di dalam ruang tahanan sementara itu. 

 

Firman mengenakan peci putih dan kemeja hitam merah. Sedangkan Aco memakai kaos kerah kuning. Ia kembali mengingat peristiwa tiga bulan lalu di Jalan Datuk Ribandang, saat keduanya bekerja sama untuk merampas telepon seluler Samsung J7 Primer, milik pemuda bernama Imran (19). Hingga pada akhirnya, Firman memotong pergelangan tangan Imran. 

Keringat bercucuran di wajah Firman. Matanya selalu melotot. Tampak ia begitu tegang juga takut, atas perbuatan yang telah ia lakukan. 

Hukuman maksimal 12 tahun penjara telah menantinya. Ia berkilah, bukan idenya melakukan begal sadis kepada Imran di Minggu malam 25 November itu. 

 

"Saya yang tebas. (Parang) bukan saya yang bawa tapi Aco. Saya diajak juga," kata Firman saat ditemui di sel kejaksaan, Senin (28/1/2019).

Berbeda dengan Firman, Aco si pengendara motor terlihat bengong. Hanya sedikit kata yang terucap di bibirnya. Sesekali mengangguk saat ditanya apa benar aksi begal yang ia lakukan adalah idenya. 

"Tidak ada niat sama sekali," imbuh Firman. 

Firman dan Aco baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Bersamanya, dua pelaku lainnya yakni Fataulla alias Ulla (18) yang merupakan pemilik motor serta Imran (37) penadah handphone korban, juga dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani saat ditemui di kantor Kejari Makassar mengatakan, keempat tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Klas I Makassar. 

"Kami menyiapkan jaksa masing-masing dua orang, karena ada dua berkas, satu berkas pelaku utama dan berkas penada dan yang dipinjam motornya," kata Ulfa. 

Ulfa menambahkan rencananya, jaksa akan menyusun dakwaan selama lima hari, sebelum melimpahkan empat tersangka begal sadis ini ke Pengadilan Negeri Makassar. 

"Jadi setelah ini sidang. Paling lima hari kami sudah melimpahkan di pengadilan," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT