Senin, 28 Januari 2019 19:16
Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, hanya bisa tertunduk kala majelis hakim memvonisnya hukuman 20 tahun penjara. Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Matanya menatap kosong ke depan.

 

20 tahun penjara tentu tak singkat. Namun majelis hakim telah mempertimbangkan putusan tersebut. Salah satunya yang dibacakan oleh hakim anggota Doddi Hendrasakti. Dalam pertimbangannya, Doddi menyebut Hamzah tidak memiliki hal-hal yang dapat meringankan putusannya.

"Keadaan-keadaan yang meringankan tidak ditemukan di persidangan," kata Doddi yang diamini para korban Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).

Doddi mengatakan ada banyak hal yang memberatkan Direktur Utama Abu Tours tersebut sehingga dihukum 20 tahun penjara. Salah satunya ialah Hamzah Mamba tidak pernah mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.

 

Selain itu, perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah yang dilakukan Hamzah Mamba dianggap masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.

"Membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan," terang Doddi. 

Selain itu, kegemaran Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan Hamzah divonis 20 tahun penjara. 

"Dengam berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp5 juta jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," pungkas Doddi. 

Usai divonis 20 tahun penjara, Hamzah Mamba langsung berdiskusi dengan pengacaranya. Dari diskusi itu, Hamzah disarankan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

TAG

BERITA TERKAIT