Senin, 28 Januari 2019 17:13
Ahmad Dhani. (Foto: Detik.com)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara. 

 

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," ucap hakim dikutip Detik.com.

 

Cuitan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Cuitan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP". Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. 

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

TAG

BERITA TERKAIT