RAKYATKU.COM, PALOPO - Rikwanto (25) tidak bisa berkutik saat dijemput satuan Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo di kamar indekosnya, Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Senin (28/1/2019).
Dirinya diringkus, diduga akibat melakukan penganiayaan terhadap selingkuhannya. Rikwanto diketahui telah memiliki seorang istri.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar menjelaskan kejadian tersebut terjadi di kamar indekos milik korban.
"Setelah bertengkar pria ini memukul pacarnya sehingga mengakibatkan luka memar pada wajah," kata Andi Akbar.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya tersebut di Mapolsek Wara.
Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang beristirahat di dalam indekosnya. "Kami ringkus di kosnya. Pelaku cukup koperatif dan mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara. Pelaku terancam dijerat menggunakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.