RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat bencana. Hal ini disampaikan Kepala BPBD Sulsel, Syamsibar saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (28/1/2019).
"Pak gub juga sudah mengeluarkan SK tanggap darurat 11 kabupaten/kota. Itu sudah dikeluarkan. SK tanggap darurat provinsi hanya menyebutkan kabupaten/kota yang terkena dampak," kata Syamsibar.
Kesebelas daerah itu, diantaranya Makassar, Maros, Gowa, Jeneponto dan Pangkep. Disamping itu kata Syamsibar, SK tanggap darurat juga diharapkan segera diterbitkan kabupaten/kota yang terkena dampak bencana alam.
SK tanggap darurat dari kabupaten/kota ini kata dia, akan melampirkan kecamatan dan desa mana saja yang terkena musibah.
"SK tanggap darurat dari kabupaten/kota segera dikeluarkan. Karena itu basic dasar kita dalam mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan," tambahnya.
SK Tanggap Darurat ini diperlukan, sebagai syarat cairnya bantuan dari lembaga pemerintahan. Tanpa SK itu, bantuan tidak bisa dibagikan untuk warga korban bencana.