Senin, 28 Januari 2019 15:40
Bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba saat mendengar amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019). Foto: Arfa
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours. 

 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Hamzah Mamba melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan. 

Selain itu, Hamzah juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan Hamzah Mamba pidana selama 20 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing. 

 

Hamzah Mamba dianggap orang yang paling bertanggung jawab tidak memberangkatkan calon jemaah umrah Abu Tours sebanyak 96.976 jemaah yang berangkat pada tahun 2018, 2019, dan 2020.

Selain itu Hamzah juga menggelapkan uang jemaah senilai Rp1,2 triliun. Hal ini terlihat dari saldo di dalam rekening bank Abu Tours yang hanya menyisakan uang Rp2 miliar. 

"Mengadili: menyatakan terdakwa Hamzah Mamba alias Hamzah telah terbukti secara meyakinkan melakukan penggelepan dan pencucian uang secara berlanjut," imbuh Denny dalam amar putusannya. 

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Hamzah Mamba dengan hukuman 20 tahun penjara. Putidan ini dibuat berdasarkan keterangan 34 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Sementara itu, ada 420 barang bukti tindak pidana yang dilakukan Hamzah Mamba.

TAG

BERITA TERKAIT