RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Satu tersangka kasus begal sadis yang memotong tangan pemuda yang bernama Imran di Jalan Datuk Ribandang dilepaskan karena tidak cukup bukti.
Tersangka tersebut bernama Enal (19). Perkaranya tidak dilanjut lantaran penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam komplotan begal.
"Ada empat tersangka yang diterima tahap duanya. Satunya kemarin perkaranya terpisah. Dia sajam tetapi tidak memenuhi unsur," kata Kasi Pidum Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani saat diwawancara di kantor Kejari Makassar, Senin (28/1/2019).
Ulfa menambahkan penghentian penyidikan Enal lantaran ia sama sekali tidak tahu aksi begal yang dilakukan oleh Aco dan Firman sebagai eksekutor.
Parang Enal hanya digunakan Aco dan Firman untuk memotong tangan Imran sebelum keduanya mengambil barang milik korban. Parang tersebut digunakan tanpa sepengetahuan Enal.
"Ternyata dia sama sekali tak tahu menahu kalau parangnya dipinjam," imbuh Ulfa.
Sebelumnya empat tersangka kasus begal sadis yang memotong tangan pemuda Enrekang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Keempatnya adalah Firman alias Emmang (22), Aco alias Pengkong (21), Fataulla alias Ulla (18), serta Imran (37). Keempatnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri dikawal penyidik reskrim Polrestabes Makassar sekitar pukul 12.00 Wita siang ini.