Senin, 28 Januari 2019 13:11
Empat pelaku begal sadis saat dilimpahkan ke kejaksaan, Senin (28/1/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Empat tersangka kasus begal sadis yang memotong tangan pemuda Enrekang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).

 

Keempatnya adalah Firman alias Emmang (22), Aco alias Pengkong (21), Fataulla alias Ulla (18), serta Imran (37). Mereka datang ke kantor Kejaksaan Negeri dikawal penyidik Polrestabes Makassar sekitar pukul 12.00 Wita. Seorang di antaranya memakai kopiah.

"Benar pelimpahan tahap duanya hari ini," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani saat ditemui di ruangannya. 

Dari pantauan Rakyatku.com, setibanya di kantor Kejari, keempat tersangka langsung memasuki ruangan pelayanan perkara dan tahap dua. Mereka langsung diterima jaksa penuntut umum. 

 

Berkas keempat tersangka yang dilimpahkan tahap dua ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Tiga pelaku utama Aco, Firman, dan Ulla disangkakan pasal 365 ayat (2) Juntco pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Sementara itu Imran selaku kepala penadah diancam hukuman pasal 480 ayat (1) KUHP paling lama empat tahun penjara. Sebelumnya, Aco dan Firman memotong tangan seorang pemuda bernama Imran (18) saat ingin merampas barang milik Imran di Jalan Dato Ribandang II, Makassar, Minggu malam (25/11/2018). 

"Ayo kita pergi begal," ajak Firman kepada Aco kala itu. 

Empat hari usai membegal, Aco dan Firman diamankan tim Jatanras Polrestabes Makassar. Bersama mereka, polisi juga mengamankan komplotannya Ulla dan Enal serta penadah Imran.

TAG

BERITA TERKAIT