Minggu, 27 Januari 2019 19:16
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat menggelar diskusi dengan para personel Satgas di kantor Polres Gowa, Minggu (27/1/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan Polri, 11 Januari 2019 lalu, Polri kini dilibatkan dalam pengawasan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat.

 

Menyikapi hal itu, Minggu (27/1/2019), Polres Gowa bergerak cepat membentuk Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial untuk wilayah Kabupaten Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, bertindak langsung sebagai Kasatgas.

Satgas ini akan bertugas untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan pendistribusian bantuan sosial, yang dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pencegahan serta penegakan hukum proporsional dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan distribusi bansos tepat sasaran dan tepat guna.

Adapun Satgas ini juga dibagi ke dalam empat subsatgas, yakni Subsatgas Pendataan dan Sosialisasi, Subsatgas Media, Subsatgas Pengamanan Distribusi, dan Subsatgas Gakkum.

 

"Jadi bentuk-bentuk tugas yang akan dilaksanakan nanti adalah pendataan, sosialisasi, pendampingan, hingga penegekan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan bantuasn sosial," jelas Shinto saat menggelar diskusi dengan para personel Satgas.

Shinto meminta para personelnya yang terlibat dalam Satgas untuk segera melakukan pendataan berupa diskusi dan koordinasi dengan Dinas Sosial, baik tingkat kabupaten hingga provinsi terkait program Bansos yang akan dilaksanakan.

"Kita juga akan mendorong Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan sosialisasi mulai tingkat kecamatan/desa/kelurahan/RW/RT terkait program bansos dari pemerintah pusat kepada masyarakat," urai Shinto.

Sementara itu, Subsatgas Media yang akan diawaki personel Humas Polres akan berperan dalam mengelola media sosial untuk menampung setiap keluhan dari masyarakat, utamanya bagi para penerima bantuan sosial. "Subsatgas ini juga bertugas untuk memberikan imbauan tentang penerimaan Bansos," kata Shinto.

"Langkah awal sudah dilaksanakan dengan membentuk Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial, dan akan mulai action, yang diawali kegiatan pendataan terlebih dahulu terkait program bansos yang akan didistribusikan," bebernya.

TAG

BERITA TERKAIT