Minggu, 27 Januari 2019 17:47
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare menyatakan kesiapan bila diminta pihak kepolisian untuk menjadi saksi ahli dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak di pesisir Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (10/1/2019) lalu.

 

"Kita siap jika dibutuhkan jadi saksi ahli. Sampel air dan hasil laboratorium juga masih kami simpan," terang Jenamar Aslam Tjanring, Kabid Penataan Lingkungan DLH Parepare, Minggu (27/1/2019).

Sementara itu, Unit Manager Comunication and CSR MOR VII Pertamina Wilayah Sulawesi, Roby Hervindo menggangap indikasi pencemaran laut  akibat tumpahan minyak di lokasi yang berdekatan dengan Jetty TBBM Parepare adalah kewenangan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkiungan Hidup dan Kehutanan(BPPH KLHK).

"Saya menyitir pernyataan Pak Muhammad Nur, Kepala BPPH KLHK. Bahwa lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah BPPH KLHK Pusat. Balai yang akan menentukan melalui hasil laboratorium apakah pencemaran dibandingkan dengan ambang batas baku mutunya. Balai juga yang akan menentukan konsekuensi yang harus dipenuhi Pertamina nantinya," terangnya.

 

Terkait jenis tumpahan minyak, Roby juga tidak ingin berspekulasi. “BPPH KLHK saja yang jelaskan nanti di SK mereka. Biar lebih objektif dan tidak ada keraguan,” tuturnya.

Saat ini Kepolisian Polres Parepare tengah melakukan penyelidikan terkait tumpahan minyak di Perairan Parepare tersebut. Beberapa pihak terkait juga telah dimintai klarifikasi, termasuk BAP terhadap nakhoda kapal MT Golden Pearl XII dari KSOP Parepare.

“Pekan depan akan kita gelar di Polda,” kata AKP Abdul Haris Nicolaus, Kasat Reskrim Polres Parepare.

TAG

BERITA TERKAIT