Minggu, 27 Januari 2019 11:45
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, ACEH - JAM (30), bersama selingkuhannya, MA (34), hanya bisa pasrah. Hukuman 15 tahun dan seumur hidup menantinya. Itu setelah keduanya bersekongkol membunuh Jazuli Ismail (34), suami JAM.

 

Sabtu, 15 September 2018, sekitar pukul 02.30 WIB. MA menelepon JAM, dia tak bisa menahan rindu. JAM pun menyuruh MA datang ke rumahnya di Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Saat itu Jazuli, suaminya tengah tertidur lelap.

JAM membuka pintu, dan MA pun masuk dengan mengendap-endap. Melihat Jazuli tertidur di kamar, MA mengambil parang, lalu menggorok leher pedagang es cincau tersebut.

Saat pembunuhan, JAM berdiri di samping selingkuhannya.

 

“Istri korban, JAM ini, diduga sebagai yang merencanakan pembunuhan. Sedangkan pelakunya pacarnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah seperti dilansir Tribunnews.

Usai pembunuhan, JAM sempat mencoba mengelabui petugas, dengan mengaku hanya mendengar suara sepeda motor melaju kencang dari depan rumahnya, dan melihat suaminya telah bersimbah darah di kamar.

Polisi tak percaya begitu saja. Setelah mendalami keterangan JAM, akhirnya polisi mengungkap bahwa JAM sendiri yang diduga merencanakan pembunuhan Jazuli.

Hubungan cinta terlarang Jam (30) dan MA (34) sudah tertanam sejak tahun 2018. Mereka berkenalan lewat media sosial.

Setelah itu, hubungan mereka meningkat pada taraf saling jatuh cinta. Mereka telah merancang, usai menghabisi Jazuli, keduanya akan tinggal di rumah peninggalan korban sebagai suami istri. Karena jika menggugat cerai, mereka harus mencari tempat tinggal untuk hidup bersama.

Selama perselingkuhan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali. Itu berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, setelah penyidik menginterogasi keduanya.

JAM sendiri mengaku kerap curhat dengan MA, atas perilaku Jazuli yang sering marah-marah.

“Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” kata perempuan yang memiliki satu putri atas pernikahan dengan Jazuli tersebut.

Polisi menangkap MA di Medan dan JAM tertangkap saat berada Banda Aceh.

"Barang bukti yang kami punya, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh, satu ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” terangnya.

JAM dan MA kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

TAG

BERITA TERKAIT