Minggu, 27 Januari 2019 10:38
Hendrik, Ashari dan Salma, bersama barang bukti penjualan sabu-sabu.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SIDRAP – Hendrik (39), celingak-celinguk, usai keluar dari sebuah rumah di Komplek Perumahan BTN Batulappa, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap. 

 

Dia mengendarai sepeda motor, ketika dicegat petugas dari Polsek Watangpulu, Sidrap.

Hendrik tak berkutik. Warga Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap itu pun pasrah, ketika digeledah. Ada sabu-sabu di saku celananya.

Kapolsek Watangpulu, Iptu Zakariah Lessa menyebutkan, memang Hendrik dalam pengawasan aparat. Setelah beberapa warga melaporkan kalau Hendrik kerap mengonsumsi barang haram tersebut.

 

Dari penangkapan Hendrik, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di BTN Batulappa.

Hendrik menunjuk sebuah rumah. Petugas merangsek masuk. Di dalam rumah, Ashari (40), warga Jalan Andi Maramat, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, ditemukan tengah bersama seorang wanita bernama Salma (29), warga Perumahan BTN Batulappa, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

“Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti di tangannya, Sabtu (26/1/2018) kemarin,” ujar Zakariah, Minggu pagi (27/1/2018).

Menurut mantan Kanit Laka Satlantas Polres Sidrap ini, dari tangan Ashari, petugas menyita sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah mangkok kecil bekas tempat sabu, dan uang tunai Rp312 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. 

“Berdasarkan pengakuan terduga AS, ia baru saja menjual satu saset sabu kepada HR seharga Rp150 ribu,” lontar Zakariah.

Ketiga terduga kemudian digelandang petugas ke Markas Polsek Watangpulu, bersama sejumlah barang bukti lainnya yang disita polisi. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 3 buah handphone berbagai merek, 4 buah korek gas, uang tunai Rp6,750 juta. 

“Kasus ini sudah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap untuk diproses hukum,” pungkas Zakariah.

TAG

BERITA TERKAIT