RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemecatan seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu, menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, eks polwan yang diketahui berinisial D dengan pangkat Brigpol tersebut, dipecat karena dianggap mencoreng nama baik kesatuan polri.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dilakukan, setelah Brigpol D melanggar kode etik, serta terbukti melakukan pelanggaran asusila. Brigpol D melakukan perselingkuhan dengan oknum polisi, dan berpacaran di dunia maya dengan seorang napi yang mengaku anggota polisi.
"Ini menjadi sangat seksi dan bisa menutup kasus 7 ton kontainer kertas suara. Banyak media yang naik pembacanya dengan kasus ini, namun ini tidak baik bagi kita. Terlalu dibesar-besarkan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu, (26/1/2019).
Dicky yang hadir pada kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan, kasus Brigpol D telah selesai dengan pemecatan dirinya. Dari perselingkuhan tersebut, Brigpol D melakukan video call dengan pacar dunia mayanya, dengan memperlihatkan auratnya.
"Polri diikat disiplin dan aturan yang ketat, termasuk ucapan ataupun perbuatan. Perbuatan tersebut tidak patut dilakukan perempuan, apalagi berkeluarga yang akibatnya dia dipecat. Bahkan agama tidak membolehkan aurat dipertontonkan ke yang bukan muhrimnya," tambahnya.
Sementara itu, Jusmiati Lestari, Ketua Dewi Keadilan Sulsel yang kerap mendampingi para korban kekerasan dalam rumah tangga menyebut, tak dapat berbicara banyak terkait kasus tersebut.
"Dia sadar. Kalau dia (dalam keadaan) sadar, tahu lelaki ini beristri dan tetap menjalin hubungan, artinya dia pelaku. Meski kita konsen beri perlindungan terhadap perempuan, kita tak bisa toleransi (hal begini)," ungkap Jusmiati yang akrab disapa Umi.