RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Ron (41), tak berkutik. Di atas tikar dari anyaman daun lontar yang dia tempati tidur, telah berdiri seorang dua orang pria berbadan tegap.
Sabtu dini hari, 26 Januari 2019, sekitar pukul 03.00 Wita, menjadi akhir pelarian Ron, setelah buron dua bulan.
Oktober 2018 lalu, Ron menganiaya istrinya, Ani (35), hanya karena persoalan sepele.
Saat itu, Ani sedang duduk di teras rumahnya di Dusun Tandung, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, dengan sepupu pelaku.
Ketika pelaku datang, Ani kemudian minta izin ke suaminya, untuk berangkat bekerja di Sengkang.
Bukan izin yang dia dapat, melainkan hantaman balok pada lengan kanannya. Tak berhenti di situ, pelaku menendang lalu mencekik leher korban, sambil menarik rambutnya.
Tak tahan menahan sakit, korban berteriak minta tolong. Pada saat itulah, pelaku melepas korban.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Setelah melarikan diri dua bulan, Tim Reskrim Polsek Sukamaju, berhasil menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu.
Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi, LPB/40/10/2018/sek sukamaju/res Luwu utara pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan di Dusun Tandung, Desa Kaluku, Luwu utara.