RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito, belum ditahan.
Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan sikap Kejaksaan bila menerima tahap dua perkara kriminal dari kepolisian. Tak sedikit tersangka yang ditahan jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Yang paling anyar ialah kasus dugaan korupsi bimtek Enrekang.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Zugito hanya dikenakan sebagai tahanan kota. Ia tidak ditahan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dakwaannya.
"Dia tahanan kota. Kalau mau keluar kota, harus izin sama jaksanya dulu,"kata Salahuddin, Jumat (25/1/2019).
Salahuddin mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Alasan subjektif yang dimaksud Salahuddin, Zugito tidak menyalahi pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Benar, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif yang sesuai dalam KUHAP," imbuhnya.
Hal ini berarti Kejaksaan berpandangan bahwa Zugito tidak akan menimbulkan kekhawatiran, seperti melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Hal ini termaktub dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Selian itu berdasarkan pandangan objektifnya, Kejaksaan merasa Zugito tidak akan melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (4) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Kasus dugaan korupsi penyewaan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dilakukan Zugito sudah terbilang cukup lama. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada bulan September 2017 lalu.
Setahun kemudian berkasnya baru dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. Tidak hanya itu, pelimpahannya pun baru dilimpahkan pada 24 Januari 2019 kemarin. Selama penetapan tersangka itu, Zugito juga tidak pernah ditahan.