Jumat, 25 Januari 2019 10:37
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto selamat. KPU menganggap visi misi yang disiarkan televisi bukan pelanggaran.

 

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi ahli dalam sengketa Pemilu di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. 

Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019.

 

Hasyim memberikan keterangan sejak pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB. Hasyim mengatakan dicecar dengan sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran kampanye dari Jokowi dan Prabowo.

"Pertanyaannya adalah itu kampanye atau bukan. Itu yang dimintakan keterangannya ke KPU. Kemudian kalau itu kampanye, kampanye bentuk apa? Gitu, lo," kata Hasyim seperti dikutip dari Detikcom.

Menurut Hasyim, pidato yang disampaikan Jokowi merupakan pidato sebagai seorang presiden. Sedangkan penyampaian visi misi yang disampaikan Prabowo adalah bentuk dari kampanye tatap muka. 

"Dalam pandangan saya ya, yang dimintai keterangan, itu pidato Pak Jokowi pidato sebagai presiden. Kalau Pak Prabowo, itu Pak Prabowo itu kampanye di hadapan para pendukungnya," ujar Hasyim. 

Hal itu disebabkan, sambung Hasyim, Prabowo telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut. Namun Hasyim menyerahkan alasan penyiaran pidato Prabowo itu kepada lembaga penyiaran.

"Bentuk kampanyenya tatap muka, karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka. Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," ujar Hasyim.

"Kalau Pak Prabowo pertanyaannya adalah itu bentuknya iklan atau penyiaran? Kalau iklan kan belum saatnya, dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif," sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid menganggap pendapat KPU tidak menggunakan pendekatan logika.

"Pendapat KPU sebagai saksi ahli yang mengatakan pidato Jokowi di TV bukan sebagai kampanye adalah pendapat dengan alasan yang administratif formalistik, tidak menggunakan pendekatan logika dan pendekatan konteks," katanya.

Dia menganggap tak wajar jika Jokowi yang juga capres menyampaikan visi misi ke depan. Padahal, masih belum tentu menang pilpres. Sodik juga menilai apa yang disampaikan Jokowi saat pidato sebagai presiden yang disiarkan di TV itu sama dengan visi misinya sebagai capres. 

"Sosok yang wajar dan biasa menjelasakan visi dan misi walau belum tentu menang adalah calon presiden yang akan kompetisi bukan seorang presiden," ujarnya. 

Terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo lewat TV, dia menyatakan tak ada kesepakatan kontrak antara stasiun TV yang menyiarkan dengan BPN. 

"KPU dan Bawaslu serta Komisi Penyiaran harus jelas dan tegas tentang kasus seperti itu. BPN tidak memasang iklan dam kontrak dengan stasiun TV untuk penayangan pidato visi misi tersebut, akan tetapi pidato kebangsaan yang antara lain berisi visi misi diberitakan oleh stasiun TV," tutur Sodik. 

Sementara Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyambut baik sikap KPU yang menyebut Jokowi tidak melanggar. 

"Jadi saya kira keputusan KPU itu benar, bahwa Pak Jokowi tidak bisa masuk dalam kategori kampanye karena ketika menyampaikan itu beliau sebagai presiden," kata politikus PKB itu.

Sebaliknya, Karding menganggap pidato Prabowo Subianto yang disiarkan stasiun TV sebagai bentuk pelanggaran kampanye. 

"Pak Prabowo melanggar, memang melanggar karena yang pertama dia lakukan itu adalah visi misi capres di ruang terbuka dan juga blocking time TV. Oleh karena itu saya kira itu lah keputusan yang tepat berdasarkan hukum," ucap Karding.

Hasyim Asy'ari sendiri menganggap pidato penyempaian visi misi Prabowo-Sandi di JCC itu bagian dari kampanye. Namun, jenisnya kampanye tatap muka, bukan kampanye melalui media elektronik. Hanya kebetulan disiarkan televisi.

TAG

BERITA TERKAIT