Kamis, 24 Januari 2019 04:00
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Berhati-hatilah bila Anda naik ojek online (ojol) dan drivernya curhat atau banyak bicara. Remaja wanita yang masih duduk di bangku SMP ini jadi korbannya.

 

Awalnya, tidak ada firasat aneh saat gadis 14 tahun memesan ojek milik Yulianto (40) pada Jumat petang (18/1/2019). Dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, sang driver melajukan kendaraan dengan santai sambil mengobrol.

Warga Desa Jombatan, Kabupaten Jombang Jawa Timur itu sampai-sampai menumpahkan curaham hatinya terkait asmara. Tak terasa, rumah penumpang itu sudah dekat di Kecamatan Peterongan. Yulianto mulai cari alasan. Dia bilang, masih ingin lanjutkan curhatnya yang belum selesai.

Di bawah gerimis hujan, Yulianto yang mengendarai motor Honda Vario nopol AG 5073 KBB lalu membujuk korban. Dia mengajak korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, kawasan Taman Kebonrojo, Jombang Kota.

 

Ayah satu anak ini berdalih ingin ganti baju yang basah karena kehujanan. Kebetulan pada pukul 18.30 WIB itu, rumah yang dimaksud sedang kosong. Dia lalu mengajak korban masuk. Pintunya dikunci dari dalam.

Di rumah itu, korban mengisi daya baterai ponselnya yang habis. Situasi ini pun dimanfaatkan Yulianto. Dia menyuruh korban mengisi daya ponselnya di dalam salah satu kamar rumah tersebut.

"Saat korban di dalam kamar, pelaku menariknya ke atas kasur dan melakukan pencabulan," terang Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti.

Reno menuturkan, korban melakukan perlawanan saat Yulianto berusaha menyetubuhinya. Gadis 14 tahun ini berhasil kabur setelah pesan WhatsApp yang dia kirim sampai ke keluarga dan beberapa temannya.

"Korban sent location (kirim lokasi) kepada keluarga dan temannya. Sehingga dia dijemput dari rumah kakak pelaku lalu lapor ke polisi," jelasnya.

Petugas akhirnya menggerebek Yulianto di rumah kakaknya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor pelaku, sebuah jaket ojol yang dipakai pelaku, serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, Yulianto dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT