RAKYATKU.COM - Benarkah menggunakan kondom saat berhubungan suami istri sama dengan membunuh calon bayi? Apakah sama dengan ‘azl?
Kondom termasuk salah satu alat kontrasepsi. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum keluarga berencana (KB). Dalam hadis, laki-laki diperintahkan untuk menikahi wanita yang subur agar bisa memiliki keturunan yang banyak.
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” (HR Ibnu Hibban 9/338, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Allah Ta’ala berfirman, "Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar." (QS. Al-Isra’: 6)
Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka, "Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu." (QS. Al-A’raf: 86)
Berdasarkan beberapa dalil tersebut, sebagian ulama mengharamkan KB jika dilakukan untuk mencegah lahirnya anak karena khawatir tak bisa memberinya makan. Padahal, Allah telah menjamin rezeki setiap makhluknya.
KB hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya, ada risiko medis. Berdasarkan Alquran Surat Al Baqarah ayat 195. "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Hukum Menggunakan kondom
Lalu, bagaimana dengan kondom? Karena tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar.
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘azl, "Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina." (Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah)
Hukum ‘azl ada perselisihan di antara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, "Kami (para sahabat) melakukan ‘azl di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440)
Di riwayat lainnya, "Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya." (Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255)
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ini jawabannya.
"Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah.” (HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih)
Kondom diqiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantikan ‘azl.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyah, "hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan."
Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan kondom. Kondom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Beberapa ulama menegaskan bahwa meski sperma itu belum menjadi janin, tetap saja harus dihormati. Apalagi bila sperma ini sudah sampai membuahi ovum dan terbentuk zygot. Ternyata tidak sedikit alat kontrasepsi yang sangat sadis hingga tetap terus berupaya membunuh calon bayi meski sudah sampai ke tingkat zygot.
Di antaranya morning-after pill, yaitu alat kontrasepsi darurat berbetuk pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, bisa digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga `chemical abortion`.
Adapun kondom, fungsinya hanya sekadar mencegah bertemunya sperma dengan ovum. Bahkan tidak sempat masuk ke vagina atau leher rahim. Sehingga posisinya memang sejajar dengan 'azl yang dilakukan oleh para shahabat nabi SAW di masa lalu. Sehingga umumnya para ulama sependapat bahwa hukum pemakaian kondom ini sama dengan melakukan 'azl.