Rabu, 23 Januari 2019 17:40
Sidang lanjutan kasus Abu Tours, Rabu (23/1/2019).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Istri direktur utama Abu Tours, Nursyariah Mansyur hanya bisa tertunduk lesu kala memasuki ruang persidangan di PN Makassar, Rabu (23/1/2019). Wanita yang menjabat sebagai komisaris itu hendak mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Nursyariah tidak sendiri. Bersamanya, mantan manajer keuangan Abu Tours M. Kasim dan pemegang saham Abu Tours Chaeruddin. Namun lima menit mereka berada di hadapan hakim, jaksa tak kunjung membacakan tuntutan.

"Berhubung karena tuntutan belum siap, jadi kami minta waktu hingga Rabu 30 Januari mendatang yang mulia," kata salah satu jaksa Bayu.

Nursyariah sebelumnya didakwa pasal 372 dan 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah Abu Tours. Tak hanya itu, ia juga didakwa pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

 

Wanita kelahiran 33 tahun silam ini memang memiliki peran krusial atas berdirinya Abu Tours. Bersama sang suami, Muhammad Hamzah Mamba, pada tahun 2012 ia mendirikan biro perjalanan umrah Abu Tours.

Nama Nursyariah disebut beberapa kali telah membesli aet-aset berupa rumah yang kini disita kejaksaan. Yang paling anyar, ia diketahui memiliki emas seberat 7,5 kilogram yang ia gadaikan. Namun ia menepis beli aset itu dari dana jemaah.

"Bukan pak. Itu bukan dari dana jemaah umrah Abu Tours. Sebelum Abu Tours berdiri, saya sudah punya emas dari 2012 sebesar 2 kilogram. Saya dapatkan itu dari bantu suami saya untuk buat produk. Di Jakarta, suami saya punya franchise," sanggah ibu tiga anak ini.

TAG

BERITA TERKAIT