RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Proyek peningkatan Jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene mulai diusut penyidik Kejati Sulselbar. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilakukan dinas PUPR Sulbar tahun 2018 itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan pemberian jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.
"Kita temukan adanya dugaan penyimpangan, uang jaminan dan uang muka oleh Jamkrindo Cabang Mamuju tahun anggaran 2018," kata Salahuddin, Rabu (23/1/2019).
Salahuddin menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari ditemukannya potensi kerugian negara sebesar Rp1.363.228.340. Kerugian ini ditemukan dalam uang jaminan paket proyek jalan di dinas PUPR.
Pengusutan kasus ini, kata Salahuddin, berdasarkan adanya surat perintah Kepala Kejati Sulsel nomor : PRINT - 614/R.4/Fd.1/12/ 2018, tanggal 13 Desember 2018.
"Dalam waktu dekat, penyidik berencana akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," imbuhnya.
Namun, Salahuddin masih enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil untuk mengusut lebih dalam dugaan pelanggaran hukum di dinas PUPR itu.
"Siapapun yang ada hubungan dan keterlibatannya dalam kasus ini akan kita panggil," pungkasnya.