RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Timsus Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang di indekos elite Bhakti Recidence, Jalan Bakti 2, Selasa (22/1/2019).
Pelaku bernama Andi Liyady alias Andy (38) yang merupakan karyawan kontrak di sebuah perusahaan swasta di Makassar. Ia dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang di perusahaan swasta tersebut.
Salesman itu dilaporkan telah menyalahgunakan sebagian uang hasil tagihan penjualan aki tanpa sepengetahuan pihak perusahaan tersebut.
Bripka Ismail yang memimpin penangkapan terhadap Andi, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah indekos elit. Saat ditangkap, pelaku sementara santai dan tidak melakukan perlawanan.
"Kita menangkap pelaku di sebuah kost setelah kami mendapatkan laporan bahwa pelaku berada di kost elite tersebut. Pelaku langsung kita bawa ke posko untuk diinterogasi saat ditangkap," katanya.
Di posko Timsus Polda Sulsel, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan yang telah merugikan perusahaan tempat ia bekerja. "Dari hasil introgasi tersangka, dia mengakui perbuatanya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas dia.