RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kabar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menikahi Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari mendatang masih simpang siur.
Jika keluarga Ahok membantah kabar itu, namun tidak bagi keluarga Puput.
Tante Puput yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur, Sunarwatik (59), tidak membantah kabar pernikahan ponakannya dengan Ahok. Watik mengaku mendengar kabar itu dari ayah Puput.
"Kabarnya memang seperti itu, tapi saya ndak mau berkomentar banyak ah, takut salah ngomong," kata Watik saat ditemui Detik di kediamannya, Sabtu (19/1/2019).
Namun, Watik tak berani memastikan bahwa ponakannya akan menikah dengan Ahok pada 15 Februari. Menurutnya, ayah Paput hanya meminta didoakan.
"Kalau saya tanya si Yono (ayah Puput), tidak membantah dan tidak mengiyakan. Hanya minta doakan yang terbaik tanggal 15," terang Watik.
Meskipun tidak berani memastikan, ayah Puput sempat meminta keluarga untuk berziarah ke makam orang tua. Watik menyebut, kegiatan tersebut merupakan tradisi sebelum pernikahan berlangsung.
"Kami tidak ada persiapan apa-apa. Tapi kalau memang itu betul tanggal 15 Februari keponakan saya (Puput) dinikahi pak Ahok, biasanya orang Jawa selalu nyekar leluhur," terang Watik.
Sebelumnya, soal pernikahan ini, adik Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan tidak ada kegiatan apapun di tengah keluarga mereka pada hari itu.
"Jadi kami tegaskan, tidak ada acara Atau kegiatan apapun di keluarga kami pada tgl 15/2," tulisnya di Instagram, Sabtu (19/1/2019).
Polri juga sudah merespons soal kabar pernikahan Ahok dengan Puput. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Puput.
"Berita ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P. (Syarat anggota Polri menikah) harus mengajukan surat permohonan menikah. Kalau tidak salah, paling cepat sebulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Iqbal menuturkan, prosedur anggota Polri menikah adalah melapor kepada atasan. Selanjutnya, Polri akan mengecek latar belakang calon pasangan anggotanya, dan keputusan boleh atau tidak menikah akan diumumkan di sidang pernikahan.
"Tujuannya, jangan sampai ada hal-hal yang di kemudian hari merugikan institusi kepolisian. Ada sidang nikah di institusi kepolisian itu sendiri, di satker (satuan kerja)-nya. (Surat permohonan menikah) diajukan ke atasannya. Kalau anggota polsek, ajukan ke kapolsek, kapolsek teruskan ke kapolres," pungkas Iqbal.