RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menuai pro kontra soal pembebasan Abu Bakar Baasyir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin blunder.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, meminta pejabat terkait membuat kajian pertimbangan hukum, soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Dilansir dari Detik, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintahan sudah menerima permintaan pembebasan Baasyir sejak 2017. Keluarga mengajukan pembebasan, karena kondisi kesehatan dan usia Baasyir.
"Dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Karenanya, Jokowi menurut Wiranto meminta pertimbangan-pertimbangan terkait sejumlah aspek tersebut.
"Oleh karena itu, presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian mendalam dan komprehensif, guna merespons permintaan tersebut," beber Wiranto.