RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tidak terima dijadikan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi MAN IC, Direktur PT Cahaya Insani Persada, Hendrik Wijaya, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini diajukan kuasa hukum Hendrik, Djalaluddin Djalil, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 3 Januari lalu. Djalil mengatakan, agenda sidangnya yakni pembacaan permohonan gugatan prapradilan, atau penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Pihak Polda belum memasukkan jawabannya atas permohonan prapradilan yang kami ajukan," kata Djalaluddin Djalil, Senin (21/1/2019).
Djalaluddin mengatakan, sidang akan berlanjut besok di mana pihak Polda berencana akan memasukkan jawaban, atas praperadilan yang diajukan Hendrik Wijaya.
Pihaknya mengaku mengajukan praperadilan, lantaran penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda kepada Hendrik, tidak sesuai dengan Mahkamah Konstitusi nomor: 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017. Di mana penyidik belum menemukan kerugian negara terlebih dahulu, saat melakukan penetapan tersangka.
"Harusnya ada kerugian negaranya dulu, baru boleh dilakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.