Senin, 21 Januari 2019 16:40
Para agen dan jemaah korban penggelapan dana umrah Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2018). (Foto: Arfa Ramlan)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Para agen dan jemaah korban penggelapan dana umrah Abu Tours tidak terima dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Direktur Utama Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba. 

 

Usai pembacaan tuntutan kepada Hamzah Mamba, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar berubah menjadi panas. Para agen ramai-ramai menolak tuntutan yang dinilainya sangat ringan. Para agen lebih ingin Hamzah Mamba dihukum 50 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan bahkan hukuman mati. 

"Jaksa tidak adil. Paling nanti dia jalani 5 tahun saja karena beliau banyak uang. Kita sekian ribu yang dirugikan," teriak Rosniah, agen Abu Tours yang rugi Rp1 miliar lebih, Senin (21/1/2019).

Senada dengan Rosniah, salah satu agen Abu Tours, Anugrah Yasin juga turut mengomentari tuntutan jaksa yang dinilainya sangag ringan. 

 

Menurut Anugrah, jaksa seharusnya menuntut Hamzah Mamba lebih berat karena uang jemaah tidak akan dikembalikan. Ia berharap hakim bisa lebih bijak dalam memberi hukuman yang direncanakan pada Senin pekan depan. 

"Bagaimanapun kami cuma ingin Hamzah Mamba dihukum berat dan berangkatkan jemaah kami lagi untuk umrah," ujarnya. 

Kemarahan yang dirasakan agen usai pembacaan tuntutan berlanjut di halaman PN Makassar. Dari pantauan Rakyatku.com, para agen dan jemaah tidak terima bila Abu Hamzah dihukum hanya 20 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT