RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba telah dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam isi tuntutan itu, setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan, sehingga ia dituntut hukuman maksimal.
"Hal-hal yang memberatkan, karena terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum Budi, Senin (21/1/2019).
Selain dua poin di atas, jaksa juga mengatakan, korban dari penggelapan terdakwa sangat banyak, mencapai 96.976 jemaah dengan 86.720 jemaah yang pembayarannya telah lunas.
Hal memberatkan lainnya, kata Budi, kerugian yang diakibatkan dari perbuatan travel PT Abu Tours ini sangat banyak, hingga mencapai Rp1,2 triliun.
"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat," imbuhnya.
Hamzah Mamba, sebelumnya dituntut terbukti dengan sengaja melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah calon umrah, yang telah mendaftar di PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours Travel.
Meski demikian, jaksa juga mengatakan, ada juga faktor yang meringankan, sehingga terdakwa dituntut 20 tahun penjara.
"Terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman," pungkas Budi.