Senin, 21 Januari 2019 09:45
Vanessa Angel
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Artis Vanessa Angel kemungkinan akan ditahan saat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Dia disangka pasal yang hukumannya di atas lima tahun.

 

"Dari pasal yang disangkakan, semestinya seperti itu ya (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Vanessa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila beberapa waktu lalu. Polisi menemukan bukti dia aktif mengirim foto dan video dirinya kepada muncikari. Selanjutnya, muncikari menawarkannya kepada pria hidung belang.

Dalam kasus ini Vanessa disangka melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal ini dikenakan lantaran Vanessa diketahui menyebarkan konten asusila dirinya sendiri kepada para muncikari dan pelanggan melalui pesan elektronik.

 

"Kalaupun nanti kedatangan yang bersangkutan ditahan atau tidak itu kewenangan sepenuhnya dalam penyidik. Tapi kita jadwalkan hari ini akan kita panggil," kata Barung yang mantan kepala Bidang Humas Polda Sulsel.

Sementara artis lain dipanggil secara bertahap. Mereka yakni Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febrianti, Aldira Chena, hingga Tiara Permatasari.

"Secara bertahap nanti akan kami panggil sebanyak empat orang bergantian sampai selesai dengan kasus ini," ungkapnya.

Namun dari enam nama tersebut, baru Fatya Ginanjarsari yang memenuhi panggilan polisi, yaitu pada hari Kamis (17/1/2019) lalu. Di hari yang sama, Maulia Lestari seharusnya juga hadir, namun berhalangan.

Menurut Barung, Maulia baru mengkonfirmasi kedatangannya pada hari ini. "Ini merupakan panggilan kedua kami kepada yang bersangkutan," jelas Barung.
 

TAG

BERITA TERKAIT