RAKYATKU.COM - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menilai pemerintah Australia tak berhak mengintervensi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Ma'ruf Amin, pembebasan Ba'asyir merupakan kewenangan pemerintah Indonesia.
"Itu urusan dalam negeri kita. Pemerintah kan punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakan hukum, ada juga yang mempermasalahkan. Pak Jokowi sudah ambil langkah itu," ujar Ma'ruf Amin.
Dari sumbangan pemberitaan, Perdana Menteri Australia disebut Scott Morisson yang menerima persetujuan terkait pembebasan Ba'asyir. Morisson mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia terkait sikap tersebut.
Ma'ruf nilai Indonesia dan Australia memiliki kedaulatan masing-masing. Menurut dia, pemerintah Australia tak bisa mengintervensi putusan soal pembebasan Ba'asyir. "Ya, jangan mengintervensi masing-masing negara," bebernya dikutib CNNIndonesia, Senin (21/1/2019).
Ketua Umum MUI telah mengakui sejak awal 2018 telah mengajukan permohonan pembebasan Ba'asyir. Namun demikian, itu tidak langsung disetujui Jokowi dengan alasan teknis perlindungan pembebasan.
Belakangan, Jokowi meminta izin Yusril Ihza Mahendra untuk membebaskan Ba'asyir dengan alasan membebaskan.
Ma'ruf mengatakan bahwa usia Ba'asyir memang terbilang sudah uzur dan sudah jadi milik Majelis Mujahidin Indonesia itu mestinya memang bisa diterima. "Memang aku sudah dia tua, sudah uzur kan sudah bisa dibeli," tukasnya.