Minggu, 20 Januari 2019 10:31
Uji kompetensi penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) digelar di Max Hotel Panakukkang Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Inkalindo bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Wilayah Inkalindo Sulawesi Selatan menggelar uji kompetensi penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Max Hotel Panakukkang Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/1/2019).

 

Ketua Panitia, Abdul Haris Djalante mengatakan, setiap tenaga ahli yang menyusun dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi yang terintegrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen Amdal. Ini menjadi salah satu syarat dalam menguji kompetensi atau kemampuan dalam menyusun dokumen," katanya.

Ujian kompetensi ini, menurut dia, diatur Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
 
"Uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen Amdal serta menciptakan tenaga-tenaga ahli dalam penyusunan dokumen Amdal," kata Haris yang juga ketua DPW Inkalindo Sulsel periode 2016-2019.

 

Lanjut dia, penyusun dokumen Amdal wajib terdiri atas orang-orang yang memiliki kompetensi baik ketua tim penyusun Amdal (KTPA) dan anggota tim penyusun Amdal (ATPA).

"Kegiatan ini harus dilakukan lagi ke depannya, karena masih banyak penyusun Amdal yang belum memiliki sertifikat kompetensi," ungkapnya.

Dia menambahkan, ujian kompetensi ini diikuti 21 peserta dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

"Ada enam orang assesor penguji yang berasal dari UGM, Universitas Sebelas Maret Surakarta-Solo, Universitas Syeikh Kuala Aceh, Universitas Kutai Kertanegara, Universitas Gorontalo. Semuanya tergabung dalam LSP-LH Inkalindo lembaga sertifikasi profesi lingkungan hidup Inkalindo," tuturnya.

Haris berharap, lewat uji kompetensi, ini penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan profesional sehingga pelaksanaan pengelolaan lingkungan semakin baik, tidak asal disusun dan dijamin kualitasnya.

TAG

BERITA TERKAIT