RAKYATKU.COM --- Seorang perempuan berinisial X menjadi korban pemerkosaan. Usianya baru 27 tahun, dia adalah Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Seperti yang dilansir South China Morning Post (SCMP) dan dilansir The Star, Sabtu (19/1/2019), jaksa penuntut, Sabrina See, dalam persidangan menyebutkan jika korban telah dua kali dicabuli dan dua kali diperkosa oleh majikannya yang bernama Tsang Wai-sun (55).
Korban yang berusia 27 tahun mulai bekerja di rumah Tsang pada 10 Desember 2017 lalu. Tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban, disebutkan jaksa, terjadi sekitar dua pekan setelah korban mulai bekerja.
Tsang telah menyangkal dua dakwaan pemerkosaan dan dua serangan tak senonoh yang dijeratkan terhadapnya.
Namun terungkap dalam hari pertama persidangan bahwa korban ternyata menyimpan bukti berupa air mani Tsang yang ada di celana dalam korban. Celana dalam itu telah menjalani pemeriksaan forensik dan ditemukanlah bukti yang memberatkan Tsang.
Dituturkan jaksa bahwa korban awalnya tidak berniat memberitahu siapapun soal peristiwa yang dialaminya. Namun setelah tindak pemerkosaan yang terjadi pada 19 dan 20 Desember 2017, korban berani menghubungi agennya serta menghubungi Konsulat Indonesia yang kemudian melapor ke polisi setempat. Tsang akhirnya ditangkap pada 22 Desember 2017 dan persidangan kasus ini baru digelar pada awal tahun ini.