Sabtu, 19 Januari 2019 20:16
Tiga pelaku curanmor dan curnik yang dilumpuhkan Polres Sidrap.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,SIDRAP - Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pecurian elektronik (curnik) dengan pemberatan.

 

Hasilnya, sebanyak tiga pelaku bersama barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor dan delapan unit barang elektronik diamankan petugas di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tiga tersangka yang diringkus petugas masing-masing, Gusri alias Ammase (30), Asran alias Aco (27), dan Masyur alias Lamansure (36). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda," ujar Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam konferensi pers, Sabtu (19/1/2019).

Sementara, lanjut dia, tujuh unit sepeda motor yang disita dari tangan para tersangka yakni dua unit  Yamaha Fino, dua unit Honda Scopy, satu unit Yamaha N-Max, satu unit sepeda Honda Beat, dan satu unit Honda Revo.

 

Sedangkan delapan unit barang elektronik hasil kejahatan para pelaku masing-masing, satu unit laptop merek Acer Aspire, satu unit HP merek Xiomi Readmi Not 5, satu unit HP merek VIVO, satu unit HP merek ZTE, satu unit HP merek Imobile, satu unit HP merek Microsoft Mobile, satu unit HP merek Nokia, dan satu unit HP merek Samsung.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal saat polisi menyita sebuah handphone milik pria bernama Lallang. "Handphone tersebut sebelumnya telah dilaporkan pemiliknya telah dicuri," papar Budi.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Lallang dan mengaku jika handphone tersebut diperoleh dari terduga Gusri. "Dari situlah, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil diungkap bahwa terduga Gusri dan kedua rekannya juga terlibat curanmor," ungkap Budi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni memasuki rumah korban antara pukul 01.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.

"Dalam menjalankan aksinya, terduga tak segan-segan melukai korbannya apabila mencoba menghalangi kejahatannya. Adapun hasil kejahatannya berupa sepeda motor dibanderol antara Rp2 juta hingga Rp4 juta," tutur Jufri.

Terkait lokasi pencuriannya, sebut Jufri, tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap. "Kami juga menyampaikan bahwa ada empat laporan warga yang menjadi korban kami tindaklanjuti," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Maros ini.


 

TAG

BERITA TERKAIT