RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hampir sebulan setelah diterapkan di Makassar, tilang elektronik baru menetapkan 13 pelanggar. Pelanggar tilang ini didominasi pengendara mobil dan sudah disidangkan di PN Makassar.
Kepala Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, sebaiknya para pengendara yang melanggar untuk mengikuti persidangannya. Pasalnya, ada perbedaan denda bagi pelanggar yang tilang elektronik jika mengikuti persidangan.
Jika tidak ingin mengikuti persidangan, lanjut Bambang, pelanggar tilang elektronik langsung dikenakan denda maksimal dan membayarnya melalui transfer di Bank BRI. Namun, jika mengikuti persidangan, dendanya bisa lebih ringan.
"Untuk di persidangan pelanggaran E-Tilang itu juga nanti hakim yang menjatuhkan pidana denda yang harus dibayar ke Bank yang ditunjuk yaitu BRI," kata Bambang, Sabtu (19/1/2018).
Namun Bambang mengatakan, pelanggar yang ikut persidangan juga biasanya telat memberitahukan balik atas konfirmasi tilang yang telah disampaikan oleh kepolisian sampai batas waktu tertentu. Sehingga dilimpahkan berkasnya bersamaan dengan tilang konvensional ke PN untuk disidangkan.
Menurut Bambang, apabila mengabaikan pemberitahuan polisi bagi pengendara yang mendapatkan tilang elektronik, maka otomatis STNKnya akan terblokir. Biasanya, pengendara yang mengabaikan tilang elektronik tidak akan bisa memperpanjang STNK bermotornya sebelum membayar denda tilangnya.
"Memang di E-Tilang ini tidak ada sita barang bukti oleh Polisi. Kalau di E-Tilang jika denda sudah dibayar di Bank BRI, maka secara otomatis pelanggar E-Tilang tidak terkena blokir,"imbuh Bambang.