RAKYATKU.COM - Hutan lindung di Gowa dirambah oknum tertentu. Salah satunya seperti terlihat di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga SIK, MSi turun langsung melihat bekas pohon pinus yang dirambah tersebut, Jumat (18/1/2019). Dia didampingi Kasat Intelkam Iptu Wily Yulistyo, Kapolsek Tombolo Pao Iptu H Jamarang, Camat Tombolo Pao Baharuddin Lewa.
"Saya benar-benar kecewa. Sungguh tega sekali oknum yang melakukan pengrusakan hutan lindung yang indah ini," tutur Shinto.
Di lokasi Kapolres menemukan sisa kayu bekas gergaji mesin. Itu menunjukkan bahwa perambahan sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal, jejeran pohon pinus itu termasuk kawasan hutan lindung. Tak boleh ditebang.
"Kami akan menindak tegas siapa pun pelaku yang terlibat dalam pengrusakan hutan ini. Kelestarian hutan harus dijaga agar dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang," tegas Shinto Silitonga.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Shinto memerintahkan anggotanya agar segera menuntaskan proses penyidikannya sehingga para pelaku segera dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya.